Kalau Vonis Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Harusnya Munarman Dibebaskan

Jum'at, 11/03/2022 05:08 WIB
Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mendesak pengadilan harus memvonis bebas terdakwa mantan Sekum FPI, Munarman dan membebaskannya dari semua tuduhan teroris agar hukum di Indonesia benar-benar adil.

Mengingat kata dia, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dipotong pidana penjaranya sebanyak empat tahun.

Kata dia, Munarman telah banyak memberikan advokasi atau bantuan hukum kepada banyak pihak. Sehingga, sikap Munarman jauh dari sikap seorang teroris.

"Kalau Munarman bersikap kritis itu adalah hak dia sebagai warga negara dan sebagai aktivis yang bela kebenaran dan keadilan. Dan sikap Munarman itu adalah karena negara ini menganut azas demokrasi. Dan perbedaan memandang pelbagai hal dalam demokrasi adalah sah dan wajar," ujar Muslim seperti melansir rmol.id.

Karena menurut Muslim, jika Munarman dinyatakan sebagai teroris oleh Pengadilan dalam alam demokrasi karena beda pendapat, dapat dianggap sebagai menciderai demokrasi, hukum, dan keadilan.

"Jadi sebaiknya untuk junjung tinggi sebagai negara hukum dan demokrasi, Munarman di bebaskan saja. Justru jika pengadilan memutuskan sebagai teroris dan dihukum seperti yang didakwakan Jaksa, maka Pengadilan melegitimasi negara ini sebagai negara anti demokrasi dan bukan negara hukum lagi," terang Muslim.

"Negara yang memasung perbedaan pendapat dengan penjara, dan pengadilan. Apakah itu yang dikehendaki oleh rezim ketika setiap anak bangsa berbeda dan bersikap kritis dalam memandang persoalan bangsa? Dengan memasung dan memenjarakan setiap aktivis yang kritis dan beroposisi?" sambung Muslim.

Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini menilai hukum di Indonesia tidak adil jika Munarman divonis bersalah, mengingat hukuman Edhy Prabowo dalam kasus korupsi dipotong empat tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) karena Edhy dianggap telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Keanehan di negeri ini. Koruptor seperti mantan Menteri KP Edhy Prabowo disunat masa hukumannya. Tapi tokoh dan aktivis kritis dan sering bela kemanusiaan malah didakwa sebagai teroris," pungkas Muslim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar