Buronan Kasus Investasi Bodong Rp131 M di Tana Toraja Ditangkap

Rabu, 09/03/2022 12:40 WIB
Buron investasi bodong di Tana Toraja yang buron setahun ditangkap (Updatekareba)

Buron investasi bodong di Tana Toraja yang buron setahun ditangkap (Updatekareba)

Sulawesi Selatan, law-justice.co - Buronan kasus investasi bodong yang merugikan warga Rp131 miliar berinisial YT dibekuk setelah kabur ke Jakarta selama satu tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan terpidana investasi bodong ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Timur.

"Tim Tabur telah mengamankan YT (30) dalam perkara tindak pidana perbankan dalam hal ini investasi bodong dengan kerugian nasabah sebanyak Rp 131 miliar. Terpidana terbukti melanggar pasal perbankan," kata Idil saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi N Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, terpidana kata Idil dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar. Namun, YT kabur ke Jakarta Timur sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Dia divonis selama lima tahun. Jadi kasus investasi bodong ini terjadi di Kabupaten Tana Toraja, dia borong sudah hampir setahun dan saat ini sementara akan dieksekusi ke Lapas Tana Toraja," ungkapnya.

Idil menerangkan kasus ini terjadi pada tahun 2020. Terpidana merupakan direktur pemasaran dari PT Axelle Jaya dan menjalankan aksi kejahatannya dengan modus menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sehingga sekitar 53 orang menjadi korban hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Kegiatan investasi ini ilegal karena tidak ada izin usaha dari pihak terkait. Akibatnya sekitar 53 orang pun jadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 131 miliar," jelasnya.

Saat ini, kata Idil pihaknya tengah melakukan eksekusi terhadap terpidana YT ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani masa hukumannya selama lima tahun penjara.

"Setelah tiba di Makassar, kami langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Tana Toraja. Sekarang sudah dalam perjalanan ke Toraja," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar