Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara usai Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 09/03/2022 05:50 WIB
Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Jakarta, law-justice.co - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Influencer Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Dalam hal ini, kepolisian menyematkan pasal berlapis terhadap Doni. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara rinci, dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik kepolisian selama kurang lebih 13 jam pada Rabu (9/3).

Doni pun kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka. Nantinya, dia langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option melalui platform Quotex.

Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar