Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Perempuan Rentan Objek Kapitalisme

Selasa, 08/03/2022 17:20 WIB
Unjuk rasa buruh untuk pembatalan UU Ciptaker (Liputan6)

Unjuk rasa buruh untuk pembatalan UU Ciptaker (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan Gedung DPR dalam rangka Hari Perempuan Internasional sembari menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.


Berdasarkan pantauan, pukul 10.20 WIB, ratusan orang sudah berkumpul dan mulai melakukan orasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Para buruh nampak menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan berupaya menjaga jarak meski kepadatan tak terhindarkan.

Dari mobil komando, massa aksi kemudian bersama-sama menyanyikan mars Partai Buruh secara serempak.


Kaum buruh lantas menyuarakan tuntutan berkaitan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya yang dinilai hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.

"Tuntutan utamanya tentu saja pencabutan omnibus law Cipta Kerja dan turunannya, karena itu tidak berpihak kepada buruh," ujar Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih di sela-sela aksi unjuk rasa, Selasa (8/3/2022).

"Posisi kami sebagai perempuan kita ini dijadikan objek kapitalisme oleh negara yang abai," imbuhnya.

Dalam aksi ini, kaum buruh perempuan dari berbagai serikat juga menuntut pemerintah untuk mewujudkan perlindungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan riil pekerja buruh atau perempuan.

Sementara itu, puluhan personel Polri terlihat melakukan pengamanan di sekitar aksi unjuk rasa. Arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Polisi belum memberlakukan rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus di sekitar lokasi.

Sebelumnya, MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja, terutama terkait metode omnibus law, dalam 2 tahun. Mahkamah juga memutus menangguhkan semua kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas serta menyetop penerbitan aturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar