Gara-gara Azis Samual, Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Belum Jelas

Senin, 07/03/2022 22:48 WIB
Politisi Golkar Azis Samual (IDN Times)

Politisi Golkar Azis Samual (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Meski telah menetapkan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, tapi hngga kini belum ada kejelasnnya. Pasalnya,  Azis Samual masih bungkam dan tak mau membahasnya.

"Aziz Samuel masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Zulpan mengatakan Azis tidak menyebutkan nama lain ketika ditanya adanya sosok yang lebih tinggi darinya dalam memerintahkan pengeroyokan kepada Haris Pertama. Bungkamnya Azis itu membuat motif pengeroyokan Haris Pertama masih belum jelas.

"Artinya, dia tidak menyebut nama lama lain. Kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," tutur Zulpan.

Terkait dugaan adanya komunikasi yang terjadi antara Aziz dan politikus partai Golkar lainnya, Zulpan enggan menjawab. Dia menyebut fokus pihaknya saat ini terkait keterlibatan Aziz dalam menyuruh eksekutor dalam mengeroyok Haris Pertama.

"Nanti penyidiklah itu ya, saya nggak mau sampai sejauh itu. Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," ungkap Zulpan.

Diketahui, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (1/3).

Penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah mengantongi bukti cukup dalam kasus Haris Pertama. Namun, Azis diketahui masih menolak penetapan status tersangkanya.

Meskipun demikian, Dirkrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat tetap menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Menurutnya, Azis dapat menolak statusnya karena itu adalah hak tersangka.

"Sampai dengan hasil pemeriksaan kemarin terhadap AS yang pada saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, masih menolak. Masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar