PPATK Blokir Dana Rp150 Miliar terkait Produk Investasi Bodong

Senin, 07/03/2022 20:54 WIB
PPATK blokir dana terkait produk investasi bodong (Foto: Istimewa)

PPATK blokir dana terkait produk investasi bodong (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir dana sebesar Rp150,4 miliar. Hal itu terjadi setelah melakukan pemantauan terhadap kucuran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

‘"PPATK pada Senin 7 Maret kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Para periode sebelumnya, dana sebesar Rp202 miliar telah dihentikan dan diblokir juga oleh PPATK. Adapun dana sebesar itu berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Menurut Ivan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.

Menurut kewenangannya, PPATK mampu menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja, kemudian berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum jika terdapat transaksi mencurigakan. Adapun yang dihentikan dan diblokir sementara ini terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” tutur Ivan.

Pada hasil analisis yang dilakukan PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, Ivan menuturkan adanya transaksi pembelian berbagai aset mewah diantaranya kendaraan, rumah, perhiasan dan aset lainnya.

Seharusnya, transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK. Namun dalam praktiknya tidak ada laporan yang diberikan kepada pihaknya.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan Yustiavandana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ivan mengatakan dugaan tindak penipuan yang dilakukan crazy rich ini semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya saja, tapi juga terlihat dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan kepada penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar