Mendagri Tito dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman RI

Senin, 07/03/2022 19:04 WIB
Bentara untuk Ende laporkan Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat ke Ombudsman RI (ist)

Bentara untuk Ende laporkan Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat ke Ombudsman RI (ist)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat ke Ombudsman Republik Indonesia. Hal itu dilakukan oleh Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (Bentara) untuk Ende Florensius Sumarlin Bato. Bentara sendiri merupakan sebuah Ormas advokasi untuk Demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Selain Tito, Bentara juga melaporkan Dirjen Otda Akmal Malik, Bupati Ende Djafar Ahmad, dan Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam Pemilihan, penetapan hasil pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Eriko Emanuel Rede.

"Adapun alasan laporan Bentara untuk Ende, kepada Ombudsman RI karena mulai dari pelaksanaan tugas panitia pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Erikos Emanuel Rede," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Tito dan kawan-kawannya dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, karena terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP. Dia menjelaskan, partai politik pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi para terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende.

"Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum melantik terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacat formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022," jelasnya.

Laurens Sumarlin Bato berharap Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, panitia pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.

Permasalahan formil dan prosedur dalam pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Pprsetujuan dukungan partai politik pengusung, sebagai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “menarik kembali” Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.

"Bentara dan Angkatan Muda Ende juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses laporan Bentara untuk Ende,  agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan Masyarakat Ende," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar