Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Senior Manager PT Garuda

Senin, 07/03/2022 17:55 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - Tim pidana khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung periksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," sebut Ketut, pada Senin (7/3/2022).

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa untuk tersangka atas nama AW dan SA dimintai keingintahuannya terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada rentang waktu 11 tahun tersebut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2011-2021.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," kata Ketut.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan AW.

SA disebut sebagai Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012

Sedangkan, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar