Makin Longgar, Naik Pesawat Tak Perlu PCR-Antigen Jika 2 Kali Vaksin

Senin, 07/03/2022 17:20 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat. Kelonggaran mereka lakukan dengan menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.


Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar