Masuk Saudi Tak Wajib Karantina-PCR, Bagaimana Jemaah Umrah RI?

Minggu, 06/03/2022 20:40 WIB
Ibadah haji di Mekah (Sigmalive)

Ibadah haji di Mekah (Sigmalive)

Jakarta, law-justice.co - Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti karantina dan tes PCR saat kedatangan. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyesuaikan kebijakan umrah.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini berdampak pada penyelenggaraan umrah. Hilman mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) untuk mengambil langkah penyesuaian.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ujar Hilman dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).


"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Hilman menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Menurutnya, seharusnya karantina dan tes PCR tak perlu dipaksakan lagi oleh Indonesia, mengingat di Saudi kebijakan tersebut sudah ditiadakan.

"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," papar Hilman.

"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan COVID-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19. Pembatasan Covid-19 yang dicabut termasuk terkait jarak sosial di ruang publik dan aturan masuk pendatang dari luar negeri yang telah divaksinasi.

Dilansir Arab News, Minggu (6/3) pencabutan pembatasan Covid-19 ini dilakukan mulai Sabtu (5/3) lalu. Masyarakat di seluruh Arab Saudi juga tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.

Diberitakan Saudi Press Agency, aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta masjid lainnya di Arab Saudi kini telah dicabut. Namun jamaah masih harus menggunakan masker saat beribadah di masjid.

Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina Covid-19 saat tiba di negara tersebut. Mereka tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR pada saat kedatangan.

Adapun semua kedatangan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi, yang mencakup biaya perawatan jika terinfeksi virus corona.

Meski ada pelonggaran, otoritas Saudi menekankan pentingnya vaksinasi, termasuk vaksin booster, dan melakukan verifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki berbagai fasilitas publik di Arab Saudi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar