Akhirnya Pemerintah Arab Saudi Hapus Semua Pembatasan Covid-19

Minggu, 06/03/2022 11:49 WIB
Biaya pelaksanaan ibadah haji akan berpotensi naik dua kali lipat jika tidak disubsidi pemerintah (Dok.Pixabay/konevi)

Biaya pelaksanaan ibadah haji akan berpotensi naik dua kali lipat jika tidak disubsidi pemerintah (Dok.Pixabay/konevi)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara itu termasuk social distancing dan menggunakan masker di luar ruangan mulai hari Sabtu 5 Maret 2022 kemarin.

Ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah umrah, haji, serta siapapun yang hendak berziarah ke Arab Saudi.

Seperti melansir tvonenews.com, ini juga akan mengakhiri jarak sosial di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan.

Namun jemaah masih harus memakai masker di dalam masjid. Saudi menerapkan aturan "tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan".

Keputusan baru tersebut diumumkan oleh sumber resmi di kementerian dalam negeri dan berlaku mulai Sabtu (5/3/2022).

Keputusan ini juga menghapus penerapan social distancing di semua tempat, kegiatan, dan acara tertutup dan terbuka.

Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.

Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis diperlukan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Arab Saudi telah mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari negara-negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.

Sumber di kementerian tersebut menekankan pentingnya untuk terus menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi nasional, yang meliputi pengambilan dosis booster, dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar