OJK Didesak Ratusan Nasabah Selesaikan Utang Bumiputera Lewat PKPU

Jum'at, 04/03/2022 22:51 WIB
Nasabah desak OJK selesaika  utang Asuransi Bumiputera lewat PKPU. (infobanknews)

Nasabah desak OJK selesaika utang Asuransi Bumiputera lewat PKPU. (infobanknews)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak oleh 516 nasabah AJB Buiputera 1912 untuk menyelesaikan utangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu ditandai dengan pengiriman surat kepada OJK oleh Kantor Hukum Hendro Saryanto & Partners yang mewakili 516 nasabah dari AJB Bumiputera 1912.

Hal itu sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah asuransi. Surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 036/HSP/jmd/II/2022 yang mereka klaim belum ditanggapi oleh OJK hingga kini.

"Bersama ini kami memohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912," tulis Hendro lewat rilisnya, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa PKPU diajukan karena melihat kondisi keuangan AJB Bumiputera yang memburuk dan tidak ada tanda membaik. "Setiap bulan AJB Bumiputera 1912 harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit," imbuhnya.

Karena itu, Hendro menilai jika OJK tidak efektif dan tidak cepat mengambil tindakan, maka OJK hanya akan memperburuk kondisi penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

"Kami mohon agar OJK tidak perlu ragu untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada proses PKPU melalui Pengadilan Niaga kepada kami," tutur dia.

Ia mengklaim PKPU adalah langkah yang mesti diambil untuk kebaikan semua pihak, baik AJB Bumiputera 1912 maupun para nasabah.

Namun demikian, jika OJK tidak menyetujui permohonan nasabah, dia meminta agar otoritas memberikan penetapan yang jelas, tegas, terukur terkait metode/cara dan tahapan serta jangka waktu yang digunakan OJK untuk memperbaiki kondisi AJB Bumiputera 1912.

"Kami berharap OJK dapat memberikan persetujuan kepada kami untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memulihkan kerugian masyarakat yang saat ini menjadi korban atas permasalahan finansial AJB Bumiputera 1912," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar