Ternyata Kasus Doni Salmanan Bukan Terkait Investasi Bodong Binomo

Jum'at, 04/03/2022 20:39 WIB
Doni Salamanan dilaporkan ke Bareskrim bukan terkait kasus investasi bodong aplikasi binomo (Tribun)

Doni Salamanan dilaporkan ke Bareskrim bukan terkait kasus investasi bodong aplikasi binomo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kabar crazy rich Bandung Doni Salmanan terseret kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dibantah oleh Bareskrim Polri. Doni disebut terkait dengan aplikasi Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA," ucapnya.

Dia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tuturnya.

Adapun penyidik Bareskrim Polri juga sudah berencana memeriksa Doni Salmanan dan menaikkan status penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan.

Artinya dengan naiknya status perkara itu, penyidik telah menemukan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar