Perpres 34/2022 Tentang Aksi Kebijakan Kelautan RI Ke-2, Apa isinya?

Jum'at, 04/03/2022 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II (Dok.Setkab)

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II (Dok.Setkab)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Perpres tersebut diterbitkan guna melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Perpres 34/2022 tersebut diteken Jokowi di Jakarta pada 22 Februari 2022. Pada perpres tersebut, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia atau disebut sebagai Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun.

Rencana Aksi mengacu pada Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada jilid pertama, Kebijakan Kelautan Indonesia menitikberatkan pada peletakan pondasi poros maritim dunia dengan mayoritas kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas.

Sementara pada Perpres 34/2022 berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada jilid pertama.

Dalam Perpres 34/2022, rencana aksi terbagi atas 374 program strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggungjawab kegiatan. Pada renaksi jilid dua ini juga dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui renaksi pada kehidupan masyarakat secara langsung.

Pada Pasal 4 Perpres 34/2022 juga dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada presiden paling sedikit satu tahun sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.


Kemudian tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyesuaian Rencana Aksi ditetapkan oleh Menko Marves setelah mendapatkan persetujuan preisden.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar