Terkait Kasus Investasi Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 02/03/2022 19:27 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus investasi bodong aplikasi binomo (Tribun)

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus investasi bodong aplikasi binomo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Indra Kenz, kini satu lagi terduga afiliator binary option Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan atas Doni Salmanan terkait kasus invetasi bodong aplikasi Binomo sedang diselidiki.

"Sudah ada laporannya," katanya saat dimintai konfirmasi soal laporan terhadap Doni Salmanan, Rabu (2/3/2022).

Namun Ramadhan tidak menjelaskan siapa yang melaporkan Doni Salmanan. Dia menyebut penyelidikan masih dilakukan. "Masih dalam lidik," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Selain Indra Kenz, ada tiga afiliator Binomo lain yang sudah dalam radar polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu afiliator Binomo lain tersebut adalah DS alias Doni Salmanan. Sementara itu, identitas dua afiliator lainnya belum dipaparkan secara detail oleh Whisnu.

"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

"Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya. Masih saya cek," imbuhnya.

Whisnu mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya," kata Whisnu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar