Fakta Politisi Golkar Aziz Samual Terlibat dalam Kasus Haris Pertama

Rabu, 02/03/2022 13:00 WIB
Politisi Golkar Aziz Samual (IDN Times)

Politisi Golkar Aziz Samual (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Polisi mengaku memiliki bukti-bukti keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan tersebut.


"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, minimal dua alat bukti, bahkan tiga atau empat sudah dikantongi oleh penyidik," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, bukti petunjuk dan keterangan tersangka. Nah penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari alat bukti yang dimiliki penyidik ini, sudah cukup unsur penyidik dalam menetapkan Azis Samual sebagai tersangka meski Azis Samual menolak mengakui keterlibatan tersebut.


"Jadi apa pun keterangan Tersangka, boleh-boleh saja, bebas. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan, itu tidak mengejar pengakuan," imbuhnya.

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual berstatus dalam penangkapan di kasus itu.

"Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam," katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Azis Samual. Pemeriksaan Azis Samual berlangsung di Polda Metro Jaya."Saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan BAP tersangka. Kita masih punya waktu 1x24 jam," imbuhnya.

 

Peran Azis Samual

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," jelas Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).

Tubagus mengatakan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti terkait keterlibatan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka," imbuh Tubagus.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar