Usman Hamid Putuskan Mundur dari Tim Advokasi Gubernur Papua
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Tagar)
Jakarta, law-justice.co - Pegiat HAM, Usman Hamid dengan resmi memutuskan mundur dari anggota tim advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Keputusan itu dibuat karena posisinya masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sampai saat ini.
"Saya telah mengundurkan diri dari TIM dan saya tetap akan melakukan advokasi hukum dan kebijakan terkait situasi HAM di Papua dalam kapasitas saya sebagai Amnesty International," kata Usman dalam keterangan resminya, Rabu (2/3).
Sebagai informasi, sebelumnya, Usman masuk sebagai anggota Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM bagi Lukas Enembe. Selain Usman, Stefanus Roy Rening masuk sebagai anggota dan Saor Siagian sebagai Ketuanya.
Usman mengaku menghargai penunjukan tersebut oleh Enembe. Terlebih karena adanya penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Papua merespon surat dari Kemenko Polhukam soal laporan dan surat resmi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang situasi HAM di Papua.
"Mulai dari situasi pengungsian di Nduga, Puncak, hingga pengungsian dan penembakan di Sugapa, Intan Jaya," kata dia.
Usman juga mengakui bahwa tim advokasi itu diminta melakukan advokasi hukum dan kebijakan yang terkait dengan isu-isu keadilan, HAM dan demokrasi di Papua. Tentunya dalam kerangka UU Otsus.
Usman mengatakan Gubernur Papua telah memulai mengusulkan Rancangan Perdasus atau Peraturan Daerah Khusus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ia menyebut rancangan itu dibuat pada 2019 dan belum ada kemajuan. Karenanya Pemprov Papua meminta tim advokasi agar mendorong realisasinya.
"Termasuk dengan membentuk tiga institusi HAM di Papua, mulai dari Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran, dan Komisi HAM yang berkedudukan di Papua," ucap dia.
Komentar