Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa & Jadikan Siswi SMP Budak Seks

Selasa, 01/03/2022 06:54 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang perwira polisi berinisial M diduga memperkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tak hanya memperkosa, anggota Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu disebut pula menjadikan korban sebagai budak seks.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengklaim pihaknya masih menyelidiki dugaan peristiwa kejahatan ini. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan Bidang Propam.

"Masih didalami oleh Propam," kata Komang, Senin (28/2/2022).

Menurut Komang, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP M. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik seusai pemeriksaan.

"Nanti kalau hasil pemeriksaan selesai akan saya infokan," katanya.

Sementara itu dikutip dari Terkini.id-jaringan Suara.com, kakak kandung korban, AI (28), membenarkan jika sang adik dijadikan budak seks oknum polisi tersebut selama berbulan-bulan.

“Iya, pak (korban jadi budak seks AKBP M). Sudah lima bulan Pak ditiduri (perkosa) saya punya adik,” kata AI.

Sang kakak juga menceritakan, jika selama ini korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat pelaku sejak September 2021.

“(Adik saya) Baru tiga hari kerja di situ dia (AKBP M) baru mau mencoba setubuhi saya punya adek tapi adek saya menolak,” katanya.

“Tapi adikku masih lanjut kerja. Dia masuk kerja bulan sembilan pertengahan. Bulan 10 adikku sudah dia setubuhi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, korban telah dijadikan budak seks sampai dengan Februari 2022.

“Banyak kali pengakuannya, kalau meurut pengakuan bulan dalam sebulannya ada tiga kali. Sekarang jalan lima bulan (Oktober-Februari),” katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar