JK Tolak Pemilu Diundur: Jika Tak Taat Konstitusi, Negeri Akan Ribut!

Selasa, 01/03/2022 06:14 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla (JK) dengan tegas menolak munculnya wacana penundaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) serentak 2024.

Menurut JK, wacana ini hanya akan melanggar amanat konstitusi negara Indonesia.

"Pemilu diundur itu tidak sesuai konstitusi. Iya, tidak setuju," kata JK di Jakarta, Senin (28/2/2022).

JK menekankan, seluruh pihak harus menghormati konstitusi. Pasalnya, apabila hal itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka berpotensi menimbulkan keributan antarbangsa Indonesia.

"Kalau kita tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut," ujarnya.

Menurut JK, apabila amanat konstitusi mengatur Pemilu dilakukan selama lima tahun sekali, hal tersebut harus dipedomani.

"Sebagai bangsa, sebagai rakyat kita taat konstitusi. Konstitusi mengatakan (pemilu) lima tahun, yah lima tahun," ucap JK.

Untuk diketahui, belakangan ini kembali muncul isu penundaan Pemilu 2024.

Usulan menunda pemilu dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat ini, tak sedikit pihak menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar