Luhut Ungkap Syarat PPLN yang Bebas Karantina Masuk Bali 14 Maret

Senin, 28/02/2022 19:11 WIB
Kordinator PPKM se-Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Kordinator PPKM se-Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Jakarta, law-justice.co - Luhut Ungkap Syarat PPLN yang Bebas Karantina Masuk Bali Mulai 14 Maret

 

Seiring menurunnya kasus harian Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).  Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah melakukan diskusi dengan para pakar dan juga menganalisa data, pemerintah akan melakukan karantina PPLN selama tiga hari bagi yang sudah vaksin lengkap hingga booster per tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.

"Rencananya, akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ucap Luhut dalam menyampaikan update perkembangan PPKM, Senin (28/2/2022).

Adapun syarat tersebut yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PLN dapat bebas beraktivitas dengan Prokes yang telah ditetapkan.

Yang keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

“Even internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” ujarnya.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” tutup Luhut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar