Perpanjangan Jabatan Tanpa Pemilihan itu Pemberontakan pada Konstitusi

Senin, 28/02/2022 07:34 WIB
Rizal Ramli (law-justice.co/Teguh Vicky Andrew)

Rizal Ramli (law-justice.co/Teguh Vicky Andrew)

Jakarta, law-justice.co - Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior, Rizal Ramli ikut merespons soal langkah beberapa elite partai politik yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Rizal Ramli menilai langkah tersebut jelas melanggar konstitusi Indonesia.

Terlebih lagi, kata dia, penundaan pemilu membuat para elite parpol bisa mempertahankan jabatan baik di eksekutif dan legislatif yang kini mereka emban.

Rizal menganggap perpanjangan jabatan tanpa didahului pemilihan yang sah, tidak bisa diterima hukum di tanah air.

"Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan itu sangat inkonstitusional. Itu sebetulnya pemberontakan konstitusi. Kok tega-teganya, sih," kata mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu kepada wartawan, Minggu (27/2).

Rizal juga menganggap langkah mengusulkan penundaan Pemilu 2024 oleh elite politik tidak berpihak ke rakyat.

Sebab, usulan disampaikan ketika rakyat dihantam naiknya harga beberapa kebutuhan pokok seperti minyak goreng hingga kedelai.

"Tidak ada empati dengan kesulitan rakyat," beber Rizal.

Sebelumnya, beberapa elite parpol mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Isu tersebut berawal dari ucapan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin.

Dia memakai sisi ekonomi sebagai alasan sehingga menunda Pemilu 2024. Sedianya, pesta demokrasi bisa ditunda hingga dua tahun ke depan.

Isu itu kemudian disambut positif Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui berbagai pertimbangan, parpol yang terbentuk pada 1998 itu menyetujui usul menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami memutuskan setuju pemilu diundur," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar