Minta Kawal Yaqut Diproses Hukum, HRS Serukan Umat Turun Lagi ke Jalan

Senin, 28/02/2022 05:28 WIB
Pendukung Hbaib Rizieq ditangkap polisi karena demo ricuh(fajar)

Pendukung Hbaib Rizieq ditangkap polisi karena demo ricuh(fajar)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ikut menanggapi soal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan di dengan gonggongan anjing.

Lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Rizieq memberikan pesan kepada umat islam di Indonesia. Pesan yang disampaikan di balik penjara itu, HRS menyerukan agar umat islam kembali turun ke jalan bila laporan terhadap Menag Yaqut terus ditolak kepolisian.

“Jika polisi menolak laporan maka umat islam harus turun (ke jalan) berjil-jilid sampai Yaqut diproses hukum,” kata Aziz Yanuar menirukan pesan HRS.

Kata dia, Habib Rizieq sangat geram dengan ulah Menag yang selama kepimpinannya kerap mendiskriditkan islam.

Karena itu, lanjut Aziz, hukuman yang layak dikenakan ke Yaqut itu harus dipecat dari jabatannya dan di penjara.

“Hukumannya (Menag) itu dipecat serta di penjara. Akibat menyamakan azan dengan gonggongan anjing,” tutur Aziz menirukan pesan HRS.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar