Mulai 1 Maret, PPLN Karantina Cuma 3 Hari, 14 Maret Bebas Masuk Bali

Minggu, 27/02/2022 18:20 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memberlakukan karantina selama tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai Selasa (1/3) lusa. Pemerintah juga melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.


Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian pemerintah mensyaratkan PPLN itu harus melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.

"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," kata Luhut dalam konferensi persnya, Minggu (27/2/2022).

Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN itu ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.

"PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga," kata dia.

Tak hanya itu, Luhut juga mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Namun, pemberlakuan itu nantinya akan diatur beberapa persyaratan oleh pemerintah.

"Bisa saja 14 maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," kata dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar