Hikmahanto Sebut Kebijakan Kemlu Soal Perang di Ukraina Bisa Blunder

Minggu, 27/02/2022 19:48 WIB
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengkritisi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait invasi Rusia terhadap Ukraina.

Kemlu RI menyatakan serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan kemanusiaan dan perdamaian Menurut Hikmahanto pada poin 2 pernyataan resmi itu digunakan istilah `military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima).

Menurut Hikmahanto kalimat itu berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

"Di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina," kata Hikmahanto.

Lebih lanjut Hikmahanto menjelaskan posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan (use of force) dan bila telah terjadi agar siapapun yang menggunakan untuk menghentikannya.

Menurutnya pernyataan Kemlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter. Dalam pernyataannya, Jokowi tidak menyebut nama negara.

Menurut Hikmahanto, pernyataan Kemlu akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah `unacceptable`.

Apalagi, lanjut dia, pada poin 4 pernyataan dari Kemlu disebutkan Indonesia meminta agar Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang konkret agar situasi tidak menjadi lebih buruk. "Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?," ucapnya.

Hal tersebut lantaran Rusia adalah anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto. Draft resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto.

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal," ujarnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar