HRS Disalahkan di Kasus Penembakan Laskar FPI, Aziz Yanuar: Halusinasi

Sabtu, 26/02/2022 09:49 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebut kuasa hukum terdakwa kasus penembakan laskar FPI berhalusinasi (tiribun)

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebut kuasa hukum terdakwa kasus penembakan laskar FPI berhalusinasi (tiribun)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanur menilai tim kuasa hukum terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang berhalusinasi. Pasalnya, mereka menyalahkan HRS dan Laskar FPI terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek.

"Jelas hal itu merupakan halusinasi tingkat tinggi dan tidak berdasarkan fakta sama sekali," kata Aziz, Sabtu (26/2/2022).

Aziz lantas membawa-bawa persoalan tudingan FPI dan Munarman terlibat dugaan tindak pidana terorisme. Dia menuding kedua kasus itu juga dimanfaatkan untuk menutupi kasus pelanggaran HAM berat di kasus penembakan laskar FPI tersebut.

"Itu merupakan bukti nyata tak terbantahkan lagi bahwa skenario rekayasa penterorisan atau terorisasi FPI dan Munarman termasuk juga adalah dalam rangka untuk menutupi kasus pelanggaran HAM berat berupa extra judicial killing," ucapnya.

"Mereka yang diduga mengarang dan merancang skenario tersebut secara tidak sadar sudah membuka sendiri kedok mereka yang mereka diduga berusaha keras dalam menjustifikasi extra judicial killing terhadap pengawal HRS dengan menciptakan opini teroris terhadap FPI dan teroris terhadap Munarman," lanjutnya.

Aziz mengaku heran pihak terdakwa masih membantah tindakannya terkait penembakan terhadap para laskar FPI tersebut. Dia meminta agar semua pihak membaca buku putih TP3 untuk mengetahui penyebab dan motif penembakan para laskar FPI.

"Jelas sudah buktinya, apalagi yang mau dibantah? Publik sudah cerdas insyaallah dan nyata terang benderang, alhamdulillah. Bacalah buku putih TP3, maka jelas terang benderang penyebab dan motif extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS itu, bukan sekedar cerita versi APH yang diduga dikorbankan dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek. Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga Laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2). Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.

"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.

Henry kemudian menyinggung asal muasal laskar FPI dalam pleidoi kliennya itu. Dia menyebut laskar FPI adalah pasukan khusus dari ormas bernama Front Pembela Islam (FPI).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam, dan mengerikan di berbagai negara," ujar Henry.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalamkasus Km 50.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan," ujar jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan bagi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar