3 Petinggi PT Adonara Dibui 6 & 7 Tahun terkait Lahan Rumah DP Rp0

Jum'at, 25/02/2022 22:46 WIB
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 dan 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk program hunan DP nol rupiah (hukumonline)

Tiga petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 dan 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk program hunan DP nol rupiah (hukumonline)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim memvonis tiga petinggi PT Adonara Propertindo terkait kasus korupsi pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP nol rupiah. Lama vonis ketiganya bervariasi dan berkisar 6-7 tahun penjara. Ketiganya bersalah telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar.

Tiga pejabat Adonara itu adalah Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jumat (25/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," lanjut hakim.

Selain itu, hakim merampas sejumlah uang dan aset yang dimiliki Rudy Hartono. Aset dan uang itu dirampas untuk negara. Berikut pernyataan hakim:
- Menetapkan sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono sebesar Rp Rp 35.033.663.000 pada rekening penampungan KPK dan aset;

A. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter persegi atas nama Rudi Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada yang berhak

B. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter persegi atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter persegi atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke yang berhak

C. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

- satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 miliar

- satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000

- satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter persegi dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP)
Sehingga dijumlah Rp 115.505.003.000.

"Masing-masing dirampas untuk negara," tegas hakim.

Selain tiga terdakwa tersebut, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi juga dijatuhi hukuman. PT Adonara Propertindo divonis membayar denda Rp 200 juta dan ditutup sementara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan. Jika terpidana tidak membayar denda, harta bedanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," kata hakim Saifuddin.

"PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," lanjutnya.

PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar