Apa Polisi Boleh Menyita Kendaraan yang Pajaknya Mati? Ini Aturannya

Jum'at, 25/02/2022 12:07 WIB
Polisi tilang pengendara yang melanggar lalu lintas (reqnews.com)

Polisi tilang pengendara yang melanggar lalu lintas (reqnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Bagi seluruh pemilik kendaraan wajib membayar pajak yang dimilikinya.

Hanya saja, karena berbagai alasan, terkadang pemilik kendaraan lupa membayar pajak.

Lalu bagaimana bila ditilang, apakah yang disita? Kendaraan atau SIM?

Berikut jawabannya dari sisi hukumnya seperti melansir detik`s Advocate:

Pada Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (5), pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Selanjutnya dalam Pasal 260 ayat (1) dinyatakan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam KUHAP dan UU Polri, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa:

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Jadi, apabila tanda nomor polisi kendaraan bermotor tidak berlaku lagi, maka sesuai ketentuan yang disebutkan di atas, terhadap kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan secara hukum.

Demikian ulasannya, semoga bermanfaat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar