Dugaan Penyelundupan Iphone di Soetta, MAKI Adu ke Kejati Banten

Kamis, 24/02/2022 19:33 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengadu ke Kejati Banten terkait dugaan penyelundupan barang elektronik berupa HP iphone di Bandara Soekarno Hatta. Akibat aksi itu, negara diduga mengalami kerugian Rp1 Miliar. Peristiwa dugaan Penyelundupan itu terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021.

Modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk.

"Cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran Bea Masuk. Iphone 11-13 harga antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, sedangkan harga HP Merk Hw harga sekitar Rp1 juta hingga 2 juta. Pajak dari Bea Masuk ( PPN) adalah 15% dari harga barang import. Aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut ," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan, berdasar penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11-12-13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.

"MAKI merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk ( PPN ) terhadap barang import sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara. Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ( Pasal 2,3,5,9, 11, 12 dan 15 )," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perkara ini bisa saja dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:

Pasal 102A
Setiap orang yang:

b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;

“dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Untuk terduga Pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku.

"MAKI mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI atas data HP iPhone yang dimiliki apabila cara membelinya HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko untuk melengkapi bukti aduan ini. MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya," tutup Boyamin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar