Soal Kegaduhan Suara Azan & Gonggongan Anjing, Begini Kata Kemenag

Kamis, 24/02/2022 16:09 WIB
Kementerian Agama luruskan pernyataan Menag soal suara azan dan gonggongan anjing (Foto:Pinterest)

Kementerian Agama luruskan pernyataan Menag soal suara azan dan gonggongan anjing (Foto:Pinterest)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing kini menjadi gaduh. Oleh karena itu, Kementerian Agama pun meluruskan soal hal tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurut Thobib, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib, Kamis (24/2).

Disinggung mengenai Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.

Terkait SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Thobib menjelaskan, saat bekunjung ke Pekanbaru itu, Menag mengatakan perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Dia menambahkan, Menag kala itu sedang mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” imbuhnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tutup Thobib.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar