DPR Minta Menag Yaqut Tarik Statement soal Azan & Anjing Menggonggong

Kamis, 24/02/2022 11:45 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. (DPR.go.id).

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. (DPR.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyatakan bahwa perbandingnan suara azan di pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing di perumahan harus diklarifikasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan, Kamis (24/2).

Wakil Ketua Umum PAN ini menyayangkan seharusnya Menag tidak mengambil perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing karena kurang elok dan tidak pas.

"Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan,” tegasnya lagi.

Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala agar lebih tertib. Yaqut lalu mengibaratkan dengan contoh anjing menggonggong.

"Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," tegas Menag Yaqut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar