Proses Pengadilan Militer Brigjen Tumilaar Jalan Meski Usia Pensiun

Rabu, 23/02/2022 12:20 WIB
Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bertugas tanpa perintah. Dia memohon ampun dan merasa bersalah membela rakyat Bojong Koneng yang digusur Sentul City. (Foto: 20detik)  Baca artikel CNN Indonesia

Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bertugas tanpa perintah. Dia memohon ampun dan merasa bersalah membela rakyat Bojong Koneng yang digusur Sentul City. (Foto: 20detik) Baca artikel CNN Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Brigjen TNI Junior Tumilaar memohon pengampunan penahanan atas alasan salah satunya karena masa dinas menjelang pensiun. TNI AD menyatakan usia pensiun tak menjadi halangan proses pengadilan militer selama dugaan tindak pidana dilakukan saat menjadi prajurit TNI.


"Selain itu, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/2/2022).

Alasan lain yang disampaikan Brigjen Tumilaar adalah penyakit asam lambung yang dideritanya. Tatang menegaskan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk pengadilan militer.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun. Mengenai hal tersebut, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," ujar Tatang.

Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menjalani penahanan sementara di RTM Cimanggis, Depok. Penahanan dilakukan atas dasar hasil penyidikan soal dugaan Brigjen Junior Tumilaar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Tindak pidana yang dimaksud itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar