ASPEK Indonesia Puji Jokowi untuk Batalkan Aturan Baru JHT

Selasa, 22/02/2022 18:33 WIB
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat puji Presiden Jokowi soal pencairan dana JHT (INANews)

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat puji Presiden Jokowi soal pencairan dana JHT (INANews)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apresiasi disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat.

Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit. Keinginan dan perintah Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yaitu tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK.

"Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Mirah menegaskan, tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Permenaker Nomor 19 tahun 2015, telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK.

"Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun," tegas Mirah.

Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT karena dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari Pemerintah. Dia mengatakan, polemik JHT karena terbitmya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden Joko WIdodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT. Mirah Sumirat juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Mirah Sumirat juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja. Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah.

"Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, karena panitia seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi pantas saja, keberpihakannya justru pada Kementerian Ketenagakerjaan yang dulu telah memilih mereka, bukan pada pekerja yang seharusnya mereka wakili," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar