Ustaz Khalid Basalamah Dapat Pidanakan Gus Miftah dengan Dua Pasal

Selasa, 22/02/2022 06:10 WIB
Gus Miftah menggelar pementasan wayang dengan menghadirkan dalang Ki Warseno Slank di Ponpes Ora Aji Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/2/2022) malam WIB. (Foto: Tangkapan layar).

Gus Miftah menggelar pementasan wayang dengan menghadirkan dalang Ki Warseno Slank di Ponpes Ora Aji Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/2/2022) malam WIB. (Foto: Tangkapan layar).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum terkait pagelaran wayang yang diduga diadakan kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, di Kalasan, Yogyakarta pada Jumat (18/2) lalu.

Seperti diketahui, Video gelaran wayang mirip Ustaz Khalid Basalamah sebagai salah satu tokohnya itu belakangan viral di media sosial Twitter dan menuai kontroversi. Nama Gus Miftah dan Ustaz Khalid Basalamah pun sampai trending.

Chandra menduga Gus Miftah yang menjadi dalang terlihat mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah dengan menggunakan kata kasar.

Menurut Chandra, apabila benar Gus Miftah yang menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut, maka sangat disayangkan dan tidak pantas dipublikasikan ke ranah publik.

Selain itu, dia menilai Ustaz Khalid juga dapat menempuh upaya hukum dengan memidanakan Gus Miftah ke polisi.

"Bahwa apabila benar yang menjadi dalang itu Gus Miftah, maka Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana," kata Chandra dalam pendapat hukumnya pada Senin (21/2).

Ketua Eksekutif BPH KSHUMI itu menerangkan dugaan pidana pertama, yakni pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

"Kedua, ujaran kebencian (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE)," lanjut Chandra dalam keterangan tertulis menanggapi pagelaran wayang tersebut.

Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.

"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar