Benarkah Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Begini Kata KSAD Dudung

Senin, 21/02/2022 23:18 WIB
Brigjen Junior Tumilaar (Net)

Brigjen Junior Tumilaar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Brigjen TNI Junior Tumilaar dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahan Militer (RTM). Namun, belum diketahui apakah terkait aksinya dalam kasus pembelaan terhadap warga dari PT Sentul City atau bukan. 

Kabar penahanan Brigjen Junior diketahui dari sebuah surat yang beredar. Surat itu berisi tulisan tangan Brijen Junior. Inti surat tersebut adalah permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga... Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," bunyi surat tersebut, seperti dilihat, Senin (21/2/2022).

Dalam surat itu disebut Brigjen Junior ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya. Kemudian penahanannya dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit GERD Brigjen Junior kambuh pada 17 Februari lalu dan semalam. "Dengan tensi 155/104 fluktuatif," tulis si pembuat surat dengan atas nama Brigjen Tumilaar.

Disebutkan, Brigjen Junior meminta ampun. Dia lalu menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun. Akhir kata saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., mendoakan untuk Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa... Aammiiinnn," bunyi bagian akhir surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Jenderal Dudung, saat dikonfirmasi, tak membantah kabar Tumilaar ditahan. Dia hanya menyebut Tumilaar mengatasnamakan `staf khusus KSAD` dan berbuat di luar kewenangan.

"Dia mengatasnamakan staf khusus Kasad dan di luar kewenangannya," tegas Dudung seperti dilansir dari detikcom, Senin (21/2/2022).

Saat ditanya soal benar atau tidak perbuatan di luar kewenangan Tumilaar yan dimaksud terkait masalah lahan warga dengan Sentul City, Dudung hanya menegaskan prajurit dalam melaksanakan tugas harus didasari surat perintah.

"Setiap prajurit itu apa pun kewenangannya apabila melaksanakan tugas pasti ada surat perintahnya," ucap Dudung.

Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan pati sus KSAD bukanlah sebuah jabatan.

"Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar