Polda Metro Sebut Stok Minyak Goreng di Jakarta Aman

Senin, 21/02/2022 20:34 WIB
Stok minyak goreng di Jakarta aman (Foto: Sindonews)

Stok minyak goreng di Jakarta aman (Foto: Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah munculnya persoalan kelangkaan minyak goreng, Polda Metro Jaya memastikan stok minyak goreng di Jakarta dalam keadaan aman. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (21/2/2022).

"Kami tetap gerak dari Polda Metro tapi sampai saat ini di Jakarta masih stabil," katanya.

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya melalui Tim Satgas Pangan Ditreskrimus rutin melakukan pengawasan stok minyak goreng di lapangan. Sejauh ini, kata Zulpan, belum ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng di Jakarta.

"Polda tetap antisipasi, tapi kami belum dapat kelangkaan di Jakarta," ujar Zulpan.

Persoalan kelangkaan minyak goreng memang tengah menjadi sorotan. Salah satunya temuan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara.

Satgas Pangan Provinsi Sumut beberapa hari lalu menemukan sebanyak 1 juta kg minyak goreng ditimbun di tiga gudang di Deli Serdang. Satgas menemukan tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam 3 gudang tersebut.

Polda Sumut juga telah mendatangi ketiga gudang tersebut. Ketiga gudang itu diketahui milik 3 perusahaan, yakni PT Indomarco Prismatama di yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ucap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Sabtu (19/2).

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti temuan Satgas Pangan, Polda Sumut akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin (21/2).

"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," sebut John.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar