Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPSI: UU Ciptaker Inkonstitusional!

Minggu, 20/02/2022 21:00 WIB
KSPSI (Dok.Ist)

KSPSI (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki, tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing dalam konferensi pers KSPSI dalam rangka HUT KSPSI ke-49 dan Penyampaian hasil Kongres X KSPSI 2022 dengan tema “KSPSI Harus Lebih Profesional dan Mandiri”, Minggu (20/2/2022) di Jakarta.

“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun-2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan Kata lain, tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” ujar Mathias dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, KSPSI juga meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun.

“Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 16 Februari 2022 lalu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia. Kongres ke-10 ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019. Kongres tersebut di antaranya telah menetapkan Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum menggantikan Yorrys Raweyai.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar