Soal Nurhayati Tersangka Karena Laporan Korupsi, ini Respons Polisi

Minggu, 20/02/2022 15:40 WIB
Jadi tersangka karena lapor dugaan korupsi dana desa, Nurhayati didukung petisi (terkini)

Jadi tersangka karena lapor dugaan korupsi dana desa, Nurhayati didukung petisi (terkini)

Cirebon, Jawa Barat, law-justice.co - Nurhayati, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.


Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tambah Fahri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar