KPPU Dalami Dugaan Kartel Penimbunan Minyak Goreng di Deliserdang

Minggu, 20/02/2022 13:02 WIB
Gudang pemimbun minyak goreng (tribun)

Gudang pemimbun minyak goreng (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa saat ini tengah mendalami dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang distributor di Deliserdang, Sumatera Utara, melibatkan kartel.

Apalagi menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai pusat perbelanjaan di Sumatera Utara (Sumut).

"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel, jadi sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah kepolisian," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2).

Ridho mengatakan temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut.

Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukkan keengganan produsen bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.

"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal bahwa satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar," tegas Ridho.

Menurut Ridho kegagalan koordinasi antarpemerintah, dan antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan minyak goreng.

"Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Kegagalan pasar dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu," paparnya.

Diketahui, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Tercatat sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang siap untuk dipasarkan bertumpuk di gudang salah satu produsen minyak goreng.

Saat itu, tim gabungan Polda Sumut tersebut mendatangi tiga lokasi antara lain PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Namun, petugas mendapati minyak goreng dalam jumlah besar yakni 1,1 juta kg di gudang milik distributor PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Benar (di PT Salim Ivomas)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) buka suara terkait penemuan minyak goreng kemasan sebanyak 1,1 juta kg di gudang pabrik di Deli Serdang oleh tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.


Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," ungkap perusahaan melalui keterangan resmi, Sabtu (19/2).

SIMP juga mengatakan hasil pabrik mereka diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mie instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar