Tak Ada Empati Garap IKN saat Pandemi, Faldo Sebut Soekarno Bangun GBK

Sabtu, 19/02/2022 17:30 WIB
Staf Khusus Setneg, Faldo Maldini (SuratKabar.id)

Staf Khusus Setneg, Faldo Maldini (SuratKabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyebut langkah Presiden Soekarno membangun stadion Gelora Bung Karno (GBK) dan jalan di Sudirman, Jakarta Pusat sebenarnya dilakukan dalam situasi yang tidak ideal.


Hal ini Faldo sampaikan saat membicarakan keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Dulu ketika Bung Karno bangun GBK, bikin jalan gede-gede di Sudirman waktu itu situasinya juga nggak terlalu ideal kok," kata Faldo dalam Forum Diskusi Salemba, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Faldo, melalui pembangunan GBK Bung Karno mengatakan kepada dunia bahwa Indonesia setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Ia menyamakan tindakan tersebut dengan keputusan pemerintahan Joko Widodo memindahkan IKN di masa pandemi. Menurutnya, pemindahan IKN menjadi simbol politik dan pengingat warga dunia. Terlebih, tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah G20.

"Yang ingin kami garis bawahi adalah bagaimana ibu kota baru ini menjadi simbol politik negara kita di kala pandemi," ujar Faldo.

Selain itu, kata Faldo, pemindahan IKN merupakan pelaksanaan visi Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan Indonesia sentris, bukan lagi Jawa sentris. Menurutnya, keputusan juga ini akan membuat masyarakat Sumatera dan Jawa senang.

Selain itu, kata Faldo, berkaca dari negara lain pemindahan IKN juga akan berfungsi untuk merekatkan masyarakat.

Hal ini terlihat dari keputusan pemerintah Australia memilih Canberra guna mengatasi ketegangan Sydney dan Melbourne. Selain itu adalah keputusan Pemerintah Amerika menjadikan Washington DC sebagai pusat pemerintahan memecah ketegangan negara bagian utara dan selatan.

"Nah kita tidak mau ketegangan-ketegangan, kesenjangan-kesenjangan yang selalu disampaikan terus berlanjut," ujar Faldo.

Sebelumnya, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.

Pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Agenda pemindahan IKN juga mendapat respon penolakan dari publik. Narasi Institute menginisiasi petisi daring berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara". Petisi diunggah di situs web change.org.

Petisi telah ditandatangani puluhan ribu orang. Narasi Institute juga mencantumkan beberapa nama tokoh yang mendukung petisi ini, seperti Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar