Soal Aturan Baru JHT, Fadli Zon Nilai Pemerintah Zalimi Buruh

Jum'at, 18/02/2022 22:23 WIB
Fahri Hamzah dan Fadli Zon (tribunnews)

Fahri Hamzah dan Fadli Zon (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Protes dan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) terus terjadi. Salah satu yang menyoroti persoalan itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Dia menilai, aturan baru tersebut justru memberatkan pekerja di masa yang sedang rawan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, aturan yang dibuat oleh Ida Fauziyah itu sangat menzalimi kaum buruh.

“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (18/2/2022).

Besarnya penolakan yang muncul seharusnya membuat Presiden Joko Widodo tidak perlu pikir panjang untuk memberi instruksi pencabutan Permenaker, sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

Ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh. Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.

“Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka dia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” ujar Fadli Zon.

Sementara Permenaker 2/2022, sambungnya, secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi, hingga mencapai usia 56 tahun.

Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut.

“Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar