Klaim Termasuk PSN, Menteri ESDM: Penambangan di Wadas Tak Butuh Izin!

Jum'at, 18/02/2022 05:29 WIB
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) (Dok Humas Polda Jateng).

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) (Dok Humas Polda Jateng).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan bahwa penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo diklaim tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Alasannya kata dia, arena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.

"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Namun demikian, ESDM memberi izin kepada PUPR dengan tujuan untuk pembangunan Bendungan Bener yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air.

Dengan catatan, Kementerian ESDM melarang pertambangan tersebut untuk kepentingan komersil.

Senada dengan Menteri Arifin, Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut pertambangan di Wadas memang tidak memerlukan izin.

Sebab dalam regulasi, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar