Kejagung Cekal Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Kamis, 17/02/2022 16:14 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mencekal tiga orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, pada Kamis (17/2/2022).

Menurut Supardi, tiga orang yang dicekal tersebut adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Sementara, Supardi menambahkan, satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Sebelumnya, pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Supardi, ketiganya dicekal karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.

Namun dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka satupun. "Belum mengarah kepada tersangka, karena saksi penting, itu saja,” katanya.

Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, Supardi menyebutkan Kejagung sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.

Ia menduga Thomas adalah warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.

"Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar