Aturan Pencairan Dana JHT Disebut Ingkari Amanat Jokowi

Kamis, 17/02/2022 16:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, (detik.com).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, (detik.com).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru soal pencairan dana JHT (jaminan hari tua) di usia 56 tahun. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai mengingkari amanat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Permenaker baru itu mengubah Permenaker Nomor. 19 Tahun 2015 yang merupakan amanat dari peraturan pemerintah yang diteken oleh Presiden Jokowi. Amanat dalam aturan yang diteken Jokowi itu tertuang pada Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Dalam aturan yang diteken Jokowi tak ada ketentuan bahwa manfaat JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan pada usia 56 tahun. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, "peserta mencapai usia pensiun".

Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a ditegaskan, "Yang dimaksud dengan `mencapai usia pensiun`, termasuk peserta yang berhenti bekerja".

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kini menghidupkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun lewat Permenaker 2/2022. Dia mengubah aturan lama dengan pertimbangan "sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti".


Permenaker versi baru diteken, sementara PP Jokowi masih ada dan belum mengalami perubahan. Aturan Ida ini kontroversial lantaran bertentangan dengan PP Jokowi yang tegas menyatakan bahwa manfaat JHT bisa dicairkan oleh mereka yang `termasuk peserta yang berhenti bekerja`.

Pihak Kemnaker membantah penilaian tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Permenaker 2/2022 sudah disetujui Sekretariat Kabinet (Setkab).

Hal itu disampaikan Indah saat kantor Kemnaker `dikepung` massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (16/2).

"Disetujui, ada izin dari Setkab kok," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker.

Menurut Indah, jika Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan presiden, maka Setkab dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak akan menyetujui Permen tersebut terbit.

Indah menegaskan bahwa peraturan menteri apa pun harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumham yang saat ini dipimpin oleh Yasonna H. Laoly.

"Kalau Permen 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Setkab, kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," pungkasnya.

Sementara pihak Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan JHT. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyerahkan persoalan tersebut ke Ida.

"Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (17/2).

Aturan JHT versi Ida ini telah digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang pekerja di industri perbesian Jakarta. Dia menganggap aturan itu tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 sangat mungkin dibatalkan MA sebab aturan tersebut tidak masuk akal.

"Dugaan kuat saya, argumentasi untuk membatalkan (Permenaker 2/2022) ini kuat," kata Asep, Kamis (17/2).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar