Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Kejagung Juga Usut Secara Perdata

Kamis, 17/02/2022 12:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)

Gedung Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur untuk satelit Kementerian Pertahanan tak hanya dilakukan secara pidana, tetapi juga lewat gugatan perdata.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tak perlu membayar denda sebagaimana diputus dalam Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.

"Dua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase," kata Feri seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebelum putusan arbitrase dieksekusi. Proses masih menunggu penetapan eksekutor sehingga gugatan masih dapat dilayangkan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung yang mendapat kuasa khusus dari Menteri Pertahanan mencoba untuk membuat penetapan putusan arbitrase tak dapat ditetapkan secara formal. Dimungkinkan jika gugatan yang dilayangkan saat ini dikabulkan.

Pemerintah menganggap banyak materi selama proses persidangan arbitrase yang janggal sehingga putusan denda terhadap pemerintah RI seharusnya tak dijatuhkan.

"Nanti kalau enggak diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," jelasnya.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022 mendatang.

Kemenhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan. Sementara itu, pihak tergugat merupakan Navayo International A.G dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Dalam kasus ini, Navayo sudah menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun demikian, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dengan perkara sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

Belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar