Pemerintah Kirim Surat ke DPR demi Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura

Rabu, 16/02/2022 22:15 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia sudah membuat sejumlah perjanjian dengan Pemerintah Singapura. Terhadap perjanjian antara kedua negara tersebut, DPR perlu meratifikasinya. 

Dan menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah segera mengirim surat permohonan ratifikasi ke DPR. Pemerintah akan meminta ratifikasi dalam bentuk Undang-undang terkait perjanjian tersebut kepada DPR dalam waktu dekat.

Adapun perjanjian yang akan dimintakan ratifikasi yakni perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCA) dan perjanjian ekstradisi. Sedangkan perjanjian soal Flight Information Region (FIR) cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden.

"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum. Sebab kata Mahfud, banyak yang sedang terjerat kasus hukum kabur dan menyimpan aset ke Singapura.

"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ujarnya.

Mahfud menyampaikan dengan adanya ratifikasi, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura dapat segera diproses secara hukum. Hal itu juga berlaku sebaliknya untuk Singapura.

"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," ucapnya.

Mahfud mengatakan pemerintah bersyukur perjanjian tersebut dapat diselesaikan awal tahun ini. Sebab menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, perdebatan terkait perjanjian tersebut sudah lama terjadi.

"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," imbuhnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar