4 Polisi Jual Sabu Lolos dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15/02/2022 23:21 WIB
4 oknum polisi penjual narkoba lolos dari tuntutan penjara seumur hidup (Tribun)

4 oknum polisi penjual narkoba lolos dari tuntutan penjara seumur hidup (Tribun)

Tanjungbalai, Sumut, law-justice.co - Empat oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu lolos dari tuntutan penjara seumur hidup yag dituntut jaksa penuntut umum. Pasalnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hanya memvonis keempatnya dengan pidana penjara di bawah 20 tahun.

Lima pengadil meja hijau yang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman penjara berbeda-beda kepada keempat terdakwa yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Keempat mantan polisi ini adalah Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Joshua Samaoso. Hendra dan Rizky divonis 18 tahun penjara, sedangkan Kuntoro dan Joshua divonis 15 tahun penjara.

"Kami hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu, dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya, Wariono dan Agung Sugiharo Putra, yang divonis mati," kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti saat dikonfirmasi wartawan.

Joshua menambahkan, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas. Hal itulah yang membuat seluruh terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya diketahui mengetahui dan menikmati hasil penjualan sabu sitaan.

"Dalang pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan bandarnya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat," kata Joshua.

Total ada 14 orang terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah pada kasus ini. Mereka terdiri atas 11 polisi serta 3 warga sipil yang terdiri atas 2 nelayan dan 1 orang pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai.

"Ada lima orang lagi yang bakal menjalani sidang vonis hari Kamis empat polisi, satu PHL, " ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Dia masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Pada intinya kami penuntut umum menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan terhadap diri para terdakwa, serta mengapresiasi pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam tuntutan kami penuntut umum, terkait dengan pidana yang dijatuhkan kami akan mengambil upaya pikir pikir selama 7 hari apakah kami akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum," terangnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/2/2022), hakim telah memberikan vonis kepada 5 orang terdakwa dengan hukuman mati. Mereka adalah 3 polisi yakni Tuharno, Wariono dan Agung Sugiharto Putra. Sementara 2 lainnya warga sipil, yakni Supandi dan Hasanul Arifin. Keduanya berperan menjemput sabu dari perbatasan perairan Malaysia sebelum meninggalkan barang bukti tersebut di atas kapal.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Tuharno, polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan yang sebelumnya berjumlah total 76 kg di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2022 lalu.

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

"Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang," kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021), seusai persidangan.

Diketahui saat kapal kaluk bermuatan puluhan kilogram sabu itu diketemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tuharno bersama beberapa personel kepolisian lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan kapal patroli KP II.1014.

"Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014," tambah Rikardo.

Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 kg.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga, yakni Syawaluddin dan Frangky Manik. Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan tiga warga sipil.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar