Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Terburuk, Ini Alasannya
Menaker Ida Fauziyah disebut buruh jadi menteri terburuk (infosurabaya)
Jakarta, law-justice.co - Aturan baru soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa di usia 56 tahun diprotes oleh para buruh. Mereka menolak kebijakan baru dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut.
Kebijakan ini menambah panjang daftar regulasi era Menaker Ida Fauziyah yang tidak berpihak pada buruh. Lantas, Presiden KSPI Said Iqbal menilai Ida Fauziyah adalah menteri terburuk.
“Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya dalam virtual conference pada Selasa (15/2).
Said Iqbal memberikan cap tersebut atas dasar berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah. Mulai dari UU Cipta Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen, hingga kebijakan teranyar soal JHT.
Kendati begitu, Iqbal menekankan secara pribadi Ida adalah sosok menteri yang hangat. Sehingga ia mengatakan tidak punya masalah secara personal.
“Terlalu sering melukai hati buruh, pro pengusaha. Mulai dari Omnibus Law, PP 36 tahun 2021 yang kenaikan upah minimum hanya setengah harga toilet,” tuturnya.
“Menyakitkan sekali keputusan beliau dalam kebijakannya. Kalau pribadi beliau adalah menteri yang humble, yang hangat,” sambung Iqbal.
Dia menegaskan, 4 orang anggota KSPI yang menjadi perwakilan di lembaga tripartit nasional tidak diajak bicara terkait penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, begitu pula dengan 4 perwakilan KSPSI Andi Gani.
Said Iqbal mengungkapkan, tuntutan mengganti Menaker Ida Fauziyah ini masuk dalam salah satu yang dituntut dalam aksi yang digelar buruh besok, Rabu (16/2). Ribuan buruh akan menyambangi kantor Kemnaker, membawa aksi tolak JHT diatur serta dicopotnya Ida Fauziyah.
“Aksi diikuti ribuan ya, karena prokes ketat tidak bisa puluhan ribu. Aksi di Jabodetabek dipusatkan di kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Komentar