MAKI Desak Kejagung Cekal Thomas Heyden terkait Korupsi di Kemhan

Selasa, 15/02/2022 20:29 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman desak Kejagung cekal Thomas van der Heyden terkait kasus korusi satelit di Kemhan (foto: Tagar)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman desak Kejagung cekal Thomas van der Heyden terkait kasus korusi satelit di Kemhan (foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencekal Thomas Van Der Heyden karena diduga terkait kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar Kejagung segera menangkap Thomas jika masuk Indonesia.

"Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan cegah dan tangkal ( Cekal ) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," katanya melalui keterangan persnya, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan, MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden. Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura ( ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan milyar rupiah.

"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing ( WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," jelas Boyamin.

Lebih lanjut dia mengatakan, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung. Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 samai 2020.

"Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI," lanjutnya.

Boyamin mengatakan Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal ( Cekal ) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.

"Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2015 samai 2020," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar