Cuitan Ferdinand `Allahmu Lemah` Tenyata untuk Singgung Bahar Smith

Selasa, 15/02/2022 16:45 WIB
Ferdinand Hutahaean (sindonews)

Ferdinand Hutahaean (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan `Allahmu lemah`.


"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Perbuatan Ferdinand, disebut jaksa, bermula dari cuitan-cuitannya yang berkaitan dengan Bahar bin Smith yang tengah berurusan hukum di Polda Jawa Barat. Bunyi cuitan itu adalah, `Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet`.

Selain itu, ada cuitan Ferdinand yang mengomentari salah satu tautan berita berjudul `Bahar Bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI` dengan cuitan `Semoga ditahan biar bangsa ini teduh..!`. Menurut jaksa, rangkaian cuitan itu menunjukkan perbuatan Ferdinand seperti yang didakwakan padanya.

"Dari tanggapan Terdakwa dalam Twitternya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar Bin Smith, sehingga Terdakwa sangat menginginkan agar Bahar Bin Smith segera ditahan oleh pihak yang berwenang dan untuk memperkuat keinginannya tersebut, Terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya, jika Bahar Bin Smith tidak ditahan maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh, padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tenteram, nyaman dan teduh, sekalipun Bahar Bin Smith tidak ditahan tidaklah menjadi bangsa ini menjadi tidak tenteram dan teduh. Sebab, keamanan dan ketenteraman rakyat selama ini tetap dikendalikan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang didukung oleh TNI bersama bahu-membahu dengan masyarakat yang cinta damai," ucap jaksa.

"Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," imbuhnya.

Setelahnya, Ferdinand masih mencuit beberapa komentarnya mengenai Bahar Bin Smith. Sampai pada 4 Januari 2022, ada satu cuitan Ferdinand yang disebut jaksa sebagai puncak dari seluruh cuitan.

"Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar Terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas, namun kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal Terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam," ucap jaksa.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi `Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela`," imbuh jaksa.

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu, ada keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

"Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) Terdakwa tersebut," ucap jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar