Langgar PPKM Holywings Bogor Wajib Bayar Denda, ini Respons Hotman
Pengacara dan pemilik saham Holywings Hotman Paris Hutapea (e-Media.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Pengacara kondang Hotman Paris merupakan salah satu pemegang saham dari bar dan resto Holywings. Sebelumnya, Holywings sempat membuka cabang baru di Bogor pada 8 Februari.
Namun dalam razia yang dilakukan pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings Bogor terbukti bersalah melanggar aturan PPKM mengenai batasan jumlah pengunjung yang seharusnya 25 persen dari kapasitas total. Akibatnya, denda harus dibayarkan oleh pihak Holywings.
Sebagai salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris memberikan tanggapannya.
"Ya itu kan hal kecil. Namanya kelab pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua kelab pasti ada pelanggaran," kata Hotman Paris, ketika ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut pria berdarah batak itu, sulit untuk menerapkan aturan pembatasan kapasitas maksimal jumlah pengunjung jadi 25 persen.
"Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25, 26 persen aja udah melanggar kan," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman juga menyebutkan denda tersebut langsung dibayarkan pada saat itu juga.
"Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta," tegas Hotman.
Sekadar informasi, Satgas COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelumnya Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan juga pernah ditutup dan didenda sebesar Rp 50 juta akibat melanggar aturan PPKM level 3 terkait pembatasan kapasitas maksimal jumlah pengunjung.
Selain Hotman Paris, diketahui Nikita Mirzani juga memiliki saham di Holywings.
Komentar